Tuesday, December 13, 2016

Djarot Ingin Naman Tetap Diproses secara Hukum walau Ia Memaafkannya

Calon wakil gubernur DKI Jakarta,Djarot Saiful Hidayat, menyatakan sudah memaafkan Naman Sanip, pelaku penghadangan kampanyenya di Kembangan Utara pada 9 November 2016. Meski memaafkan, Djarot ingin Naman tetap diproses secara hukum.

"Secara pribadi saya jelas memaafkan yang bersangkutan, Pak Naman namanya ya, secara pribadi ya. Tapi karena ini sudah masuk proses hukum, dan kita itu negara hukum, maka kami ikuti proses hukum ini ya," kata Djarot usai sidang kasus penghadangan kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Menurut Djarot, proses hukum terhadap Naman akan memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi sekaligus pendidikan hukum kepada masyarakat. Tujuannya agar tak ada warga yang melakukan perbuatan yang sama.
"Jadi saya minta tolong betul ya dudukkan pada proporsinya bahwa masa kampanye itu kita turun ke masyarakat itu adalah pendidikan politik sekaligus untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat," kata Djarot.
Sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Naman. Namun Naman menolak semua dakwaan JPU yang menyebut dia sebagai pimpinan kelompok yang melakukan penghadangan.
Majelis hakim yang dipimpin Masrizal mengadendakan sidang lanjutan untuk perkara itu pada Rabu besok.
Naman didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

No comments:

Post a Comment