Monday, December 5, 2016

Habib Novel Gugat Ahok Rp 204 Juta di Kasus Dugaan Penistaan Agama

 Habib Novel Bamukmin menggugat Ahok sebesar Rp 204 juta. Gugatan itu dilayangkan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yang belakangan membuat Ahok jadi tersangka atas dugaan pasal penistaan agama.

"Kami minta tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 204 juta dan imaterilnya dengan meminta tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional ," kata kuasa hukum Habib Novel, Habiburokhman di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Senin (5/12/2016).

Habiburokhman dengan mengenakan kemeja putih datang bersama rombongan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka datang untuk mendaftarkan penambahan ganti rugi dalam perkara penistaan agama oleh Ahok.

"Kami mendaftarkan gugatan ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut. Kedatangan kami selaku kuasa hukum Habib Novel Bamukmin yang sekaligus juga pelapor utama dalam kasus pidana yang menjerat Ahok," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman katakan kliennya merupakan seorang mubaligh yang merasa dirugikan. Dalam pernyataannya Ahok tentang surat Al Maidah yang distigma sebagai pembohong oleh Ahok.

"Kerugian yang diderita bersifat materil dan juga sekaligus imateril berupa rusaknya nama baik penggugat," paparnya.

Sementara selaku kuasa hukum Habib Novel lainnya, Nurhayati menjelaskan dasar penambahan gugatan sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana pengadilan dapat menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana.

"Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini. Persidangan Ahok bisa lebih transparan, karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi, dan ahli dalam perkara tersebut," papar Nurhayati. 

No comments:

Post a Comment