Tuesday, December 13, 2016

Djarot Anggap Naman Memang Berniat Menghadang Kampanyenya

Alsadad RudiCalon wakil gubernur DKI Jakarta nomor dua, Djarot Saiful Hidayat mengobrol dengan pelaku penghadangannya di Kembangan Utara beberapa waktu lalu, Maman Sani (52), jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/11/2016).


Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor dua, Djarot Saiful Hidayat, menganggap Naman Sanip (52) memang berniat menghadang kampanyenya di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November silam.

Sebab, kata Djarot, saat itu Naman sempat menyatakan menolak kedatangan Djarot yang dianggapnya satu kelompok dengan calon gubernur pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Djarot, Naman dan sejumlah warga di sekitar tempat tinggalnya berunjuk rasa kepada menganggap Ahok telah melakukan penodaan agama.
"Beliau sampaikan 'penista agama tidak boleh, karena bapak satu grup dengan Pak Ahok, satu grup kan," kata Djarot menirukan ucapan Naman usai sidang kasus penghadangan kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Naman disangkakan telah berperan sebagai pimpinan kelompok yamg menghadang Djarot. Naman muncul menemuinya saat Djarot menanyakan pimpinan kelompok kepada para penghadang.
"Artinya saya menganggap bahwa yang bersangkutan itu komandannya. Karena pada saat itu hanya dia yang datang menghampiri saya ketika saya tanya mana komandannya," kata Djarot.
Menurut Djarot, saat itu, ia mencari pimpinan kelompok penghadang karena merasa tak akan bisa berdialog dengan seluruh penghadang yang berjumlah puluhan orang.
"Penghadangan, dia teriak-teriak pakai spanduk ya. Kemudian saya tanya komandannya, yang datang itu (Naman)," ucap Djarot.
Persidangan yang digelar kali ini akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Naman. Namun, ia menolak semua dakwaan JPU yang menyebutnya sebagai pimpinan kelompok yang melakukan penghadangan.
Karena dakwaan ditolak, maka majelis hakim yang dipimpin Masrizal melanjutkan sidang pada Rabu (14/12/2016) besok.
Naman didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

No comments:

Post a Comment