Tuesday, December 13, 2016

Djarot Mengaku Tersentuh Saksikan Persidangan Ahok

Calon wakil gubernur DKI Jakarta,Djarot Saiful Hidayat, mengaku tersentuh saat menyaksikan calon gubernur pasangannya, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, menangis dalam persidangan kasus penodaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016)

"Beliau sempat meneteskan air mata karena tidak ada niat sedikitpun untuk menistakan agama, menodai Al Quran. Itu adalah ungkapan tulus dari Pak Ahok. Itu yang saya tangkap," kata Djarot, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016). 

(Baca: Kenangan Ibu Angkat yang Buat Ahok Menangis di Persidangan)

Dalam sidang perdana kasus dugaan penodaan agama, Ahok sempat menangis saat membaca nota pembelaan. Ahok menyatakan tidak mungkin menodakan agama Islam. 

"Terus terang sebagai sahabatnya, saya juga tersentuh, terharu juga," ucap Djarot.

Dalam sidang tersebut, tim pengacara Ahok mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama yang berlangsung cepat. Hal itu ditulis dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). 

"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini, apakah lembaga penegak hukum tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa? Sekarang sudah dilempar ke pengadilan," ujar salah seorang pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama.

(Baca: Amanat Gus Dur yang Disampaikan ke Ahok)

Fifi menuturkan, melihat status Ahok yang berkontestasi padaPilkada DKI Jakarta 2017, seharusnya proses hukum dugaan penodaan agama dilakukan setelah proses Pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat politik.

Penyidik memutuskan menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok menjadi tersangka. 

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November 2016. Kemudian, pada 30 November 2016, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. 

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan. Tim pengacara Ahok meminta majelis hakim memutuskan perkara yang menjerat kliennya dengan adil. 

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

No comments:

Post a Comment