Thursday, December 15, 2016

Munarman: Saya Menemukan Keanehan, Kenapa Buni Yani Dipersoalkan?

Salah satu saksi sidang praperadilanBuni Yani, Munarman, mengaku heran kenapa Buni dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Menurut dia, sebelum Buni mengunggah ulang penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sudah banyak video serupa yang beredar di media sosial.
"Saya menemukan keanehan, kenapa Buni Yani dipersoalkan?" kata Munarman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat bersaksi pada Kamis (15/12/2016).
Menurut dia, video pidato Basuki di Kepulauan Seribu sudah beredar luas dan heboh di kalangan masyarakat sebelum Buni mengunggah penggalan video tersebut yang berdurasi 30 detik dari total 1 jam 40 menit.
Perbedaan video lain dengan video yang diunggah oleh Buni hanya soal durasi dan waktu mengunggahnya ke media sosial.
"Padahal isi videonya sama saja. Itu banyak sekali saya lihat, berbagai versi," ujar Munarman.
Kepada kuasa hukum Polda Metro Jaya, Munarman juga mengaku belum pernah melihat langsung dan mengetahui akun Facebook Buni yang dinilai mengandung unsur tindak pidana.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

No comments:

Post a Comment