Monday, December 19, 2016

Atlet Protes Bonus, Soni: Ada Janji Pak Ahok yang Diurus Kadispora

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) menyebut kisruh protes bonus para atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat bermula dari janji Ahok. Soni menyebut janji pihak Pemprov DKI tidak terealisasi. 

"Saya tidak tahu, kan saya masuknya baru 1 bulan itu janjinya gimana? Saya dengar seperti itu ya seperti itu, tapi pelaksanaannya harusnya Kadispora yang tahu. Buat saya kemarin ya kaget saja tiba-tiba kok ada penolakan," kata Soni saat ditanya wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

(Baca juga: Sumarsono Diprotes Atlet DKI, Pemberian Penghargaan Batal Dilakukan)

Kegaduhan soal bonus terjadi saat pemberian penghargaan atlet di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12). Saat itu para atlet yang hadir membentangkan spanduk protes dalam acara yang dihadiri Soni, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Firmansyah Wahid, dan Ketua Umum KONI Provinsi DKI Raja Sapta Ervian.

Soni menduga protes ini karena realisasi besaran bonus yang tak sesuai dengan janji awal. Dia menduga kesalahan ini berada pada koordinasi antara Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan 

"Ternyata ada janji-janji yang sebelumnya dilakukan oleh Pak Ahok yang pembicaraannya dilakukan oleh Kadispora ya sudah saya tidak tahu," sebut Soni.

Sebelumnya Soni mengatakan, Pemprov DKI sudah menyiapakan dana penghargaan atlet Rp 300 miliar. Namun, ada aturan terkait pembatasan pemberian penghargaan pemerintah pusat melalui Kemenpora. Alhasil, nilai penghargaan itu dikurangi menjadi Rp 116 miliar.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri No. 1684 tahun 2015 tentang persyaratan pemberian penghargaan olahraga kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga olahragawan, dan organisasi olahraga.

(Baca juga: DKI Jakarta Janjikan Bonus Rp 1 M untuk Peraih Emas PON)

Disebutkan pada pasal 11 ayat 2 bahwa nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan pemerintah. 

No comments:

Post a Comment