Tuesday, December 13, 2016

Ruhut Minta Hakim Tidak Diintervensi dalam Kasus Ahok

 Ruhut Sitompul, juru bicara tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, meminta majelis hakim yang memimpin sidang kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Ahok bersikap adil.

Selain itu, ia berharap tidak ada yang mengintervensi hakim dalam mengambil putusan dalam kasus tersebut.
"Saya mohon itu pengadilan yang adil saya percaya hakim yang mewakili tuhan di muka bumi ini sangat profesional tidak bisa diintervensi dan ditekan-tekan," ujar Ruhut di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Ruhut pun mengaku tidak membawa pendukung Ahok dalam mengikuti jalannya persidangan ini.
"Kami minta tidak bawa pendukung. Tidak ada. Ngapain kita punya polisi punya TNI yang kuat, kita punya negara hukum. Saya mohon tidak usah khawatir," ucap dia.
Basuki atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu. (Baca: Kedatangan Ahok ke PN Jakarta Utara Sempat Tak Diketahui)
Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016). Pada Rabu, (30/11/2016), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama.

No comments:

Post a Comment