Monday, October 10, 2016

Mobil Audi yang Dibeli Sanusi untuk Sang Istri Diatasnamakan Adik Iparnya

Terdakwa kasus dugaan suap raperadareklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, pernah membelikan mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013 untuk istrinya, Evelyn Irawan.

Menurut Evelyn, mobil itu dibeli ketika Sanusi mengajak dia dan anaknya jalan-jalan ke sebuah pameran mobil di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.
Di sana, Sanusi membayar uang muka untuk mobil Audi seharga Rp 500-an juta itu.
Kendati demikian, Evelyn mengaku tidak mengetahui dari mana uang untuk membeli mobil tersebut.
"Saya enggak tanya. Saya berpikir pasti suami saya punya simpenan sendiri. Kalau suami sudah antar istri ke pameran mobil, pasti dia punya rezeki lebih," kata Evelyn ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (3/10/2016).
Mobil Audi tersebut kemudian diatasnamakan adik Evelyn, Leo Setiawan. Menurut Evelyn, hal ini dilakukan untuk menghindari pajak progresif.
Dia memilih nama adiknya karena semua nama di keluarganya sudah membeli mobil.
"Menghindarkan pajak progresif. Suami tanya mau diatasnamakan siapa, saya usul adik saya, karena nama di keluarga saya sudah diatasnamakan," ujar Evelyn.
Sebelum 2015, pajak progresif memang didasarkan pada nama pemilik kendaraan.
Berdasarkan aturan ini, pajak progresif dikenakan pada kendaraan yang pemiliknya merupakan wajib pajak yang telah terdaftar.
Artinya, kendaraan yang kena pajak progresif adalah kendaraan kedua si pemilik.
Usai persidangan, Sanusi menjelaskan masalah penggunaan nama adik iparnya ketika membeli mobil Audi.
Kata dia, nama Evelyn digunakan oleh adiknya ketika membeli mobil.
"Jadi karena nama istri saya sudah dipakai dia, sekarang ditukar saja jadinya nama dia dipakai," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan, alasan menghindari pajak progresif juga kurang tepat. Sebab, kata dia, saat ini pajak progresif dikenakan berdasarkan alamat.

No comments:

Post a Comment