Tuesday, July 12, 2016

Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang oleh KPK, M Sanusi Bingung

Selain berstatus tersangka dugaan suap, M Sanusi alias Bang Uci kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Mengetahui hal tersebut, Sanusi bingung.

"Surat peningkatan statusnya belum kita terima, tapi kita sudah tahu dari pemberitaan rilis yang dibacakan KPK. Setelah dibacakan itu kita langsung bertemu dengan Bang Uci, Bang uci sendiri bingung," kata kuasa hukum M Sanusi, Krisna Murti, saat dihubungi, Selasa (12/7/2016).

Krisna mewakili kliennya mempertanyakan apa dasar KPK untuk menetapkan M Sanusi sebagai tersangka pencucian uang.

"Apa sih dasar KPK untuk menentukan ini. Diduga menerima uang hasil kejahatan berunsur pidana, ini kita tidak temukan, pihak KPK dasarnya apa? Tapi oke lah ini jadi kewenangan penyidik, nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materiilnya nanti kita siapkan," ujar Krisna.

Krisna menambahkan, selama ini pihaknya telah menginventarisir asal usul harta M Sanusi. Begitu pun pihak keluarga yang telah diperiksa penyidik KPK terkait hal ini.

"Telah kami inventarisir mengenai harta-harta Bang Uci. Rumah ini hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir beli di sini. Tahun berapa? tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. Tidak ditemukan TPPU itu," imbuh Krisna.

"Pihak keluarga sudah dilakukan pemeriksaan, terkait TPPU-nya. Mereka bicara apa adanya," pungkasnya.

M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016. Penyidik KPK pun telah melakukan beberapa penyitaan terkait kasus tersebut. Sanusi sendiri diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

No comments:

Post a Comment