Tuesday, July 12, 2016

7 Saksi Pencucian Uang M Sanusi Tak Penuhi Panggilan KPK

KPK memanggil 13 orang sebagai saksi untuk tersangka kasus pencucian uang, M Sanusi. Enam orang di antaranya tak memenuhi panggilan penyidik. 

Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2016), tujuh saksi yang tak hadir antara lain Hannywati Gunawan, Wahyu Dewanto, Jefry Setiawan Tan, Evelien Irawan, Dody Setiadi, Danu Wira, dan Nicholas Hartono. 

Priharsa mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan di antaranya pegawai dari perusahaan properti di kawasan Jakarta Utara. 

"Ada pegawai, banyak dari properti di Jakarta Utara," ujar Priharsa. 

"Penyidik mencurigai aset dugaan pencucian uang dialihkan ke properti?" tanya wartawan. 

"Iya," jawabnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, di antara saksi-saksi tersebut ada yang merupakan pemilik rumah atau mobil yang rumah atau mobilnya dibeli Sanusi. Selain itu ada pula yang merupakan karyawan Sanusi. 

Mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka pencucian uang, Sanusi mengaku bingung. Ia mempertanyakan dasar penyidik KPK dalam penetapan tersebut. 

"Surat peningkatan statusnya belum kita terima, tapi kita sudah tahu dari pemberitaan rilis yang dibacakan KPK. Setelah dibacakan itu kita langsung bertemu dengan Bang Uci, Bang uci sendiri bingung," kata kuasa hukum M Sanusi, Krisna Murti, saat dihubungi, Selasa (12/7).

No comments:

Post a Comment