UU Pilkada yang hasil revisinya baru saja disahkan membuat khawatir kelompok relawan "Teman Ahok". Dalam UU itu, sejumlah persyaratan dianggap terlalu memberatkan calon perseorangan.
Salah satunya terkait potensi hilangnya dukungan pemilih pemula, berdasarkan pasal 48 ayat (a) dan (b). Pasal tentang verifikasi administrasi itu menyebut, KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).
Teman Ahok merupakan kelompok relawan yang mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama maju pada Pilkada DKI 2017 lewat jalaur independen. Teman Ahok saat ini gencar mengumpulkan data KTP warga guna mendukung Ahok maju lagi.
Pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menyayangkan persyaratan tersebut. Soalnya, banyak data KTP yang telah mereka kumpulkan berasal dari pemilih pemula.
"Kan banyak dari pendukung kami tuh yang anak-anak muda, baru pertama memilih dan menginginkan Jakarta yang lebih baik. Kalau acuannya Pilpres kemarin kan berarti banyak yang gugur, bahkan orang yang baru pindah nggak bisa milih," kata Amalia di Sekretariat Teman Ahok, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Untuk itu, Amalia berencana akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan judicial review terhadap hasil revisi Undang-undang tersebut. Ia pun telah bertemu dengan Gerakan Nasional Calon Independen yang digagas Fadjroel Rachman yang nanti akan membantunya.
"Kalau di kami sudah akan mengagendakan bertemu dengan KPU minggu depan. Kami juga ada beberapa teman-teman kelompok independen yang lain yang merasa keberatan," ujar Amalia.
Selain soal potensi gugurnya pemilih pemula, Amalia juga merasa syarat verifikasi faktual terlalu memberatkan. Masih di pasal 48, verifikasi faktual dengan metode sensus mewajibkan pemberi KTP harus ada di rumah saat petugas dari KPU memverifikasi dukungan.
Amalia menilai, pasal ini menjadi salah satu yang terberat dan mengupayakan agar dibatalkan. Ia beralasan selain akan menyusahkan para pendukung Ahok, kebijakan ini juga akan menyusahkan calon independen lain di Indonesia, dan KPUD sendiri.
No comments:
Post a Comment