Tuesday, June 28, 2016

Dinas KPKP Hanya Memakai 1 Hektar Lahan di Cengkareng Barat

Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, dinas KPKP saat ini hanya memakai lahan seluas 1 hektar (ha) di lahan sengketa Rusun Cengakareng Barat, Jakarta Barat.
Darjamuni menjelaskan, 1 ha lahan itu digunakan sebagai tempat pembibitan UPT Balai Benih Induk Pertanian dan Kehutanan milik Dinas KPKP.
Sebelumnya, lahan sengketa itu memiliki luas lebih dari 10 ha, namun karena sebagian lahan digunakan untuk jalan tol, maka lahan yang tersisa saat ini lebih kurang 9 ha.
Namun, karena sengketa, kata Darjamuni, lahan yang bisa dipakai hanya seluas 1 ha, sedangkan sisanya diklaim sebagai milik seorang warga, Kun Sukarno, dan PT Sabar Ganda.
Terkait adanya dua plang yang bertuliskan "dijual" dan " tidak dijual", plang itu dipasang oleh Kun dan Sabar Ganda.
"Tanda itu mereka yang naruh. Semuanya (tanah yang saat ini dipakai) hanya 1 ha. Tanah ini pemiliknya satu tapi banyak yang ngaku. Ini tanah dinas Pertanian tapi diakui dua milik," ujar Darjamuni kepada Kompas.com, saat ditemui di UPT Balai Benih Induk Pertanian dan Kehutanan Dinas KPKP, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2016).
Terkait peran lurah dan camat dalam proses penerbitan sertifikat, Darjamuni memgaku tidak tahu. Namun, menurut dia, lurah dan camat biasanya akan dimintai keterangan soal lahan itu.
"Saya enggak tahu, tapi mereka juga yang memberikan keterangan. Proses mendapatkan sertifikat itu juga diminta keterangan, tapi saya enggak berani jawab ke sana karena saya enggak tahu. Intinya saya tahunya tanah kami dibeli waktu ada pemeriksaan," ujar Darjamuni.
Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat adalah lahan yang ditengarai punya sertifikat ganda. Selain atas nama Dinas KPKP, ada seorang warga yang mengklaim juga memiliki lahan tersebut, yakni Toeti Noeziar Soekarno. Sertifikat milik Toeti-lah yang dibeli Dinas Perumahan pada 2015.
Belakangan juga diketahui sebuah perusahaan, PT Sabar Ganda juga mengklaim memiliki lahan tersebut.

No comments:

Post a Comment