Friday, June 24, 2016

Soal Jasa Notaris hingga Rp 5 Miliar, Kadis Perumahan Pilih Tunggu Hasil Audit BPK

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengaku belum memahami secara rinci mengenai dugaan penggelembungan biaya jasa notaris dalam pembelian lahan untuk Rumah Susun Cengkareng Barat pada 2015.
Oleh karena itu, ia lebih memilih menunggu proses audit investigatif yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya masih belum paham secara detail sejauh apa kedalaman dari yang Pak Gubernur sampaikan. Tapi kan ada pemeriksaan dari BPK, saya menunggu itu saja," kata Ika di Balai Kota, Jumat (24/6/2016).
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Lahannya sendiri dibeli dengan harga Rp 600 miliar. "Belinya dengan sertifikat hak milik," ujar Ika.
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkejut saat mengetahui jasa notaris dalam transaksi pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat mencapai Rp 4-5 miliar.
Karena itu, Ahok meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap pembelian lahan itu. (Baca juga: Ahok Kaget Jasa Notaris Pembelian Lahan Rusun Cengkareng Barat Capai Rp 5 Miliar)
Menurut Ahok, peraturan perundang-undangan memang menyatakan jasa notaris maksimal bisa satu persen dari nilai transaksi.
Namun, menurut dia, pada praktik di lapangan, jasa notaris biasanya hanya Rp 10 jutaan.
"Mana ada orang bodoh sih mau bayar notaris Rp 4-5 miliar. Misalnya beli tanah Rp 600 miliar, kamu bayar notarisnya Rp 6 miliar, gila enggak? Rp 10 juta juga banyak yang mau urus tanah sekeping doang," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (23/6/2016).

No comments:

Post a Comment