Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan lahan seluas 4,5 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah susun. Belakangan diketahui lahan yang dibebaskan dari pihak ketiga itu ternyata milik Pemprov DKI sendiri.
Lokasi lahan yang dibebaskan tersebut berada di dalam tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI. Tepatnya di jalan Kamal Raya Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Sebuah papan bertuliskan bahwa tanah itu dijual masih terpampang di tengah lahan. Di papan itu dicantumkan pula nomor girik dan nomor persil tanah. Tak ada keterangan bahwa tanah tersebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tanah KKP yang bersebelahan dengan lahan yang dibeli Pemprov DKI. (Foto: Ahmad Ziaul F/detikcom) |
Tanah milik KPKP itu saat ini dimanfaatkan untuk tempat pengelolaan dan pembibitan. Penjaga tempat pengelolaan pembibitan Cengkareng, Jakarta Barat Hadi (42) mengaku tak tahu persis soal riwayat tanah yang dibeli Pemprov DKI tersebut.
Hadi hanya tahu bahwa tanah itu sempat menjadi sengketa. Dia juga tak tahu pasti soal pemasangan papan pengumuman tanah dijual itu.
"Saya hanya tahunya tanah milik KPKP yang kini jadi tempat pembibitan," kata Hadi saat ditemui detikcom, Selasa (28/6/2016) di Kebun Bibit Cengkareng, Jakarta Barat.
(erd/faj)
No comments:
Post a Comment