Tuesday, June 21, 2016

Lengkapi Berkas Kasus UPS, Bareskrim Polri Periksa Ahok

Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengadaanuninterruptible power supply (UPS).
Selesai menjalani pemeriksaan, Ahok mengaku pemeriksaannya kali ini hanya untuk melengkapi berkas.
"Ini melengkapi data untuk DPRD yang kasus UPS. Cuma minta keterangan tambahan saya waktu BAP dulu," ujar Ahok, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ahok mrngatakan, hanya lima pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pertanyaan itu di antaranya soal surat dan proses pengadaan UPS.
Saat disinggung apakah ada anggota DPRD DKI Jakarta lain yang akan dijerat, Ahok enggan menjawabnya.
"Tanya penyidiknya," kata Ahok.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmanysah dan Fahmi Zulfikar.
Peran Fahmi dan Firmasnyah dalam kasus ini sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.
Padahal, sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu.
Sementara, tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Saat ini, Alex sudah divonis enam tahun penjara dan Zaenal kasusnya tengah berlangsung di pengadilan.
Dalam kasus ini, Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.225.

No comments:

Post a Comment