Tuesday, June 21, 2016

Kuasa Hukum Bukit Duri: Pemprov DKI Akui Dasar Hukum Normalisasi Sungai Ciliwung Kedaluwarsa

 Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengakui dasar hukum normalisasi Sungai Ciliwung sudah kedaluwarsa.
Menurut dia, hal itu disampaikan Pemprov DKI saat melakukan sosialisasi penggusuran kepada warga.
"Dalam sosialisasi mereka mengakui kalau dasar hukumnya sudah kedaluwarsa. Sosialisasinya waktu itu Maret dan April, terakhir 1 Mei," ujar Vera kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Saat sosialisasi, warga pun mempertanyakan dasar hukum Pemprov DKI melakukan penggusuran.
Namun, kata dia, Pemprov DKI menyebut akan menerbitkan dasar hukum baru. "Warga nanyain dasar hukumnya. Kata mereka, 'Ya nanti gampang kalau enggak ada dasar hukumnya tinggal kita buat baru" kata dia.
Warga pun menolak rencana penggusuran itu. Mereka mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016.
"Karena ada sosialisasi dan paksaan menggusur makanya kami ajukan (gugatan class action)," tutur Vera.
Menurut Vera, program normalisasi Sungai Ciliwung dimulai pada 4 Oktober 2012 dan seharusnya berakhir 5 Oktober 2015.
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Program normalisasi Sungai Ciliwung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012 dan diperpanjang dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014.
Dengan demikian, seharusnya Pemprov DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sudah menghentikan program normalisasi Sungai Ciliwung.
Namun, hingga saat ini program normalisasi itu masih berlangsung dan Pemprov DKI rencananya akan tetap menggusur warga Bukit Duri.

Puluhan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, telah siap untuk menghadapi sidang gugatan class actionterhadap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan, terkait normalisasi Sungai Ciliwung, Selasa (21/6/2016).
Mereka sudah memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 09.00. Padahal, sidang dijadwalkan baru akan berlangsung pukul 10.00.
"Warga antusias, kami berharap ada titik terang untuk warga," ujar salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, kepada Kompas.com, Selasa.
Tak hanya orang dewasa yang datang ke pengadilan. Banyak pula anak-anak yang ikut orangtuanya. Mereka datang menggunakan kaos putih  bertulisan "Menolak Digusur Demi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dan tagar #save bukit duri-kali ciliwung# di belakang kaos.
Ada pula kaos yang bertulisan janji Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI 2012 lalu. Dalam kaos itu juga tertera gambar Jokowi yang tampak melakukan dialog dengan warga.
Janji Jokowi-Ahok yang tertulis dalam kaos tersebut yakni: Janji Jokowi-Ahok dalam Pilkada 2012: "Membangun perkampungan yang sehat dan layak huni. Hunian di bantaran Sungai Ciliwung didesain menjadi kampung susun. Melakukan intervensi sosial untut merevitalisasi permukiman padat dan kumuh tanpa melakukan penggusuran." (Debat calon gubernur DKI Jakarta, 14 September 2012) Ada pula warga yang membawa flyer bertulisan "Kampung Susun bukan Rusunawa" dan "Kota untuk Semua".
Vera menyebut Pemprov DKI pernah mengatakan tidak akan menggusur warga sampai kampung susun selesai dibangun. Warga pun disebut masih melakukan negosiasi dengan Dinas Perumahan dan Gedung DKI terkait pembangunan kampung susun tersebut.
"Gubernur Ahok bilang Bukit Duri tidak akan digusur sampai kampung susun dibangun. Kami lagi berunding, negosiasi dengan Dinas Perumahan, masih berjalan," kata dia.
Namun, kemudian Pemkot Jakarta Selatan melakukan sosialisasi untuk menggusur Bukit Duri. "Sosialisasinya waktu itu Maret dan April, terakhir 1 Mei. Karena ada sosialisasi dan paksaan menggusur, makanya kami ajukan (gugatan class action)," kata Vera.
Sidang pertama gugatan class action seharusnya digelar 7 Juni 2016. Namun, sidang tersebut ditunda karena Pemprov DKI dan pihak tergugat lainnya tidak menghadiri persidangan.

No comments:

Post a Comment