Friday, June 10, 2016

Ahok Dinilai Lakukan Inovasi dalam Memimpin Jakarta

 Untuk membangun Jakarta tak cukup hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan perapan peraturan sesuai prosedur standar. Perlu inovasi dan kemampuan manajerial yang mumpuni untuk bisa membangun daerah dengan penduduk mencapai 10 juta orang ini.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Profesor Harjono, mengatakan hal itu dalam diskusi di The Indonesian Institute di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Ia menilai APBD tak cukup untuk membangun dan menyelesaikan permasalahan Jakarta. Maka  gubernur, sebagai pemegang tampuk kekuasaan, harus memiliki kemampuan manajerial. Kemampuan itu tentu berimplikasi pada munculnya inovasi.
"Kira-kira cukup gak untuk capai tugas-tugas (membangun dan menyelesaikan masalah Jakarta) itu, gubernur modalnya APBD dan prosedur? Gak akan tercapai. Gak akan bisa," kata Harjono.
Menurut Harjono, inovasi hadir sebagai jawaban untuk menyelesaikan kompleksitas persoalan pembangunan Jakarta. Ia mengatakan, hal itulah yang telah dilakukan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam membangun Jakarta.
Ia mencontohkan inovasi berupa perjanjian kontribusi tambahan pengembang reklamasi yang dibuat Ahok.
Pemprov DKI Jakarta menyepakati perjanjian kerja sama dengan sejumlah pengembang reklamasi. Perusahaan pengembang itu menyepakati tambahan kontribusi 15 persen.
Harjono mengatakan, kontribusi tambahan itu bukan bagian dari pungutan atau hibah. Kontribusi memiliki prosedur tersendiri dan tak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Dampak perjanjian itu cukup besar dalam membangun Jakarta.
Ia lebih melihat kontribusi tambahan itu sebagai inovasi. Pasalnya tak ada ketentuan yang dilanggar Ahok.
"Hibah bukan, pungutan bukan, that's innovation," sambung Harjono.
Kepala Studi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai Ahok berwenang dalam membuat perjanjian kontribusi tambahan pengembang reklamasi. Langkah Ahok diambil lantaran belum aturan yang mengatur.
Pertimbangan lainnya karena dampak kebijakan itu untuk kepentingan umum. Sehingga dapat langsung mengeluarkan keputusan tersebut.
"Keputusan tersebut paling utama motivasi itu, bahwa kontribusi tambahan untuk kepentingan masyarakat lebih luas," kata Dian.

No comments:

Post a Comment