Friday, June 24, 2016

Tito Karnavian hanya akan berantas miras di tempat tertentu saja

Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian menegaskan, pemberantasan minuman keras tak bisa dipukul rata di tiap daerah. Dia menegaskan, secara undang-undang, miras itu dibolehkan untuk dijual. 

"Kalau masalah miras ini memang undang-undangnya sudah ada. Karena undang-undang pokoknya, miras diperbolehkan," kata Tito dalam fit and proper tes di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6). 

Maka dari itu, dia memaklumi jika di beberapa daerah masih memperbolehkan adanya miras. Hal itu berdasarkan Perda. 

"Praktik di lapangannya tiap daerah berbeda-beda. Undang-undangnya membolehkan miras. Bali misalnya memperbolehkan untuk tujuan wisata," tuturnya. 

Namun ada pula daerah yang tegas melarang peredaran miras. Khusus untuk daerah tersebut, Tito berjanji akan memberantas miras. 

"Tapi ada daerah-daerah yang melarang miras, misalnya sekarang di Papua dilarang miras. Kemudian Aceh karena iklim Islamis. Kami menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan lokal. Kalau perda-nya memperbolehkan miras maka kita tidak akan larang," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment