Doddy Aryanto Supeno hanya bisa menerawang mendengarkan dakwaan jaksa. Usai sidang ditutup, ia tidak kuasa menahan tangis dan buru-buru memeluk rekannya yang duduk di kursi pengunjung.
Doddy menyuap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution sebesar Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata. Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses PK dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta. Sepanjang persidangan, lelaki yang memakai kemeja lengan panjang warna cokelat itu hanya terdiam tenang.
"Yang sabar ya Pak, yang sabar ya," kata beberapa orang anggota keluarganya kepada Doddy di ruang sidang PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Setelah itu, Doddy berjalan meninggalkan ruang sidang. Ia memilih tidak bicara dan diwakili kuasa hukumnya, Ani Andriani.
"Tadi di dakwaan jelas namanya sedikit saja disebutnya Pak Doddy," kata Ani kepada wartawan usai persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2016).
Walaupun begitu, Ani enggan menjelaskan lebih lanjut apakah penyebutan nama Doddy yang menurutnya sedikit dalam dakwaan karena peranan Doddy hanya sebagai perantara saja.
Suap itu juga menyeret Sekretaris MA Nurhadi. KPK meyakini Nurhadi berperan mengatur perkara-perkara tersebut.
"Di mana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi, Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI," papar jaksa.
No comments:
Post a Comment