Friday, June 24, 2016

Ahok: Kalau Ikuti Emosi, Gue Mau Tiket yang Susah, Buat "Buktiin" Satu Juta KTP!

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di persimpangan jalan.
Ia harus memilih apakah maju melalui jalur independen atau partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Dukungan tiga partai politik telah dikantongi. Total perolehan kursi Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar di DPRD DKI pun mencukupi untuk mengusung Basuki atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Di sisi lain, Ahok telah berjanji maju melalui jalur independen bersama dengan relawan pendukungnya, Teman Ahok.
Relawan pendukungnya itu telah berhasil memenuhi target yang disyaratkan Ahok, yakni mengumpulkan 1 juta data KTP dukungan.
Ahok pun berencana menemui Teman Ahok setelah mengantongi surat dukungan resmi dari tiga partai politik.
"Enggak ada lobi-lobi (ke Teman Ahok untuk maju parpol)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Bahkan, Ahok mengaku masih ingin maju melalui jalur independen. Hal ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ada warga yang mendukungnya melalui 1 juta data KTP yang terkumpul.
"Kalau mau ikuti emosi saya, gue mau tiket yang susah. Karena gue mau buktiin sejuta KTP," kata Ahok.
"Kalau mau ikut jalan tol, sejuta KTP yang sudah kekumpul enggak bisa dibuktiin," sambung Ahok.
Adapun jalan tol yang dimaksud Ahok adalah maju melalui jalur parpol. Sementara itu, jalan susah adalah maju melalui jalur independen.
Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Revisi UU Pilkada tersebut memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP dukungan untuk oleh calon perseorangan atau independen.
Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

No comments:

Post a Comment