Tuesday, June 28, 2016

Ahok Gugat Penjual Lahan Cengkareng yang Terima Dana Pembelian Rp 668 M

Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok akan menggugat penjual lahan di Cengkareng Rp 668 miliar. Lahan itu disebut Ahok milik Pemprov DKI, tetapi diduga ada pemalsuan surat sehingga lahan seluas 4,6 hektar itu menjadi atas nama perseorangan. Dinas Perumahan DKI karena tak melakukan pengecekan membayar uang itu ke pemilik lahan yang disebutkan seorang ibu bernisial T di Bandung pada 2015.

Namun hasil audit BPK menemukan dugaan penyimpangan. Berdasarkan putusan MA, lahan itu milik Pemprov DKI. Ahok pun sudah dipanggil BPK dan dia segera meminta uang dikembalikan. Pemprov DKI juga sudah melayangkan gugatan.

"Posisinya digugat. Kalau kayak begitu biasanya kita akan beratkan kepada jaksa untuk menagih. Kerugian begitu," kata Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

"Tapi kan orang yang main kan nggak boleh dilepasin, harus dipenjara. Kalau sudah terima duit, harus dipidana," jelas Ahok lagi.

Detikcom sudah melacak kediaman ibu yang menjadi penjual lahan karena mengantongi sertifikat BPN pada 2014. Namun di kediaman ibu itu tidak ada yang bisa dikonfirmasi. 

No comments:

Post a Comment