Tuesday, June 28, 2016

Begini Transaksi Pembelian Lahan Sendiri oleh Pemprov DKI Senilai Rp 668 M

Begini Transaksi Pembelian Lahan Sendiri oleh Pemprov DKI Senilai Rp 668 M

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung diduga salah membeli lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah susun. Lahan seluas 4,5 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang dibeli dari seorang pengusaha itu ternyata diketahui adalah milik Pemprov DKI sendiri.

Baca juga: Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri Rp 668 M, Ini Penampakannya

Berita Acara Serah Terima (BAST) antara kuasa pemilik lahan yang dibebaskan dengan pihak Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (PGP) sebagai kuasa pengguna anggaran Pemprov DKI dilakukan pada 5 November 2015. Hari itu juga dilakukan pembayaran atas pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 668.510.250.000,00 dengan menggunakan enam lembar cek.

Lahan Pemprov DKI yang dibeli sendiri. (Foto: Ahmad Ziaul F/detikcom)
Empat lembar cek digunakan untuk pembebasan lahan senilai Rp 634.505.118.500,00; satu lembar cek untuk pembayaran PPh final 5% sebesar Rp 33.425.512.500 dan satu lembar untuk pembayaran PBB senilai Rp 576.619.000,00. 

Bukti kepemilikan atas tanah tersebut adalah sertifikat hak milik atas nama ahli waris KS. Saat proses balik nama dari pihak ketiga ke Dinas PGP Pemprov DKI dilakukan pengukuran bersama dengan Badan Pertanahan Nasional. 

"Namun Pegawai Dinas KPKP yang berada di lokasi tidak pernah dimintai persetujuan batas bidang tanah atas tanah yang diukur baik dari pihak Dinas Perumahan maupun BPN," demikian tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2015 yang diterbitkan BPK Perwakilan DKI Jakarta dan dikutip detikcom, Selasa (28/6/2016). 

Lahan Pemprov DKI yang dibeli sendiri. (Foto: Ahmad Ziaul F/detikcom)
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, proses balik nama SHM atas nama ahli waris KS menjadi SHP atas nama Pemprov DKI belum selesai. 

No comments:

Post a Comment