Tuesday, June 28, 2016

Plang Bertanda "Dijual" dan "Tidak Dijual" Terpasang di Lahan Rusun Cengkareng Barat

 Kepemilikan lahan untuk pembangunan rusun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, saat ini menjadi polemik. Lahan yang memiliki luas kurang lebih 10 hektar (ha) tersebut diduga memiliki sertifikat ganda.
Dua pihak yang mengaku pemilik sertiikat tanah itu adalah Pemprov DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta (KPKP) dan seorang warga yang mengklaim juga memiliki lahan tersebut, yakni Toeti Noeziar Soekarno.
Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, diketahui lahan tersebut berada di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Letaknya persis di pinggir jalan, 500 meter dari Kantor Kecamatan Cengkareng.
Dari pantauan Kompas.com, Selasa (28/6/2016) di lahan itu juga berlokasi UPT Balai Benih Induk Pertanian dan Kehutanan milik Dinas KPKP. Berkisar 200 meter dari UPT, dua plang terpasang dengan tulisan "tanah ini tidak dijual", dan berkisar 100 meter, tanda lain juga terpasang "tanah ini di jual", lengkap dengan luas lahan serta nomor kontak yang bisa dihubungi.
Antara UPT dan lahan yang diberi tanda tidak memiliki pembatas sama sekali. Dari UPT, sangat jelas terlihat seluruh lahan yang ditumbuhi semak belukar setinggi 1,5 meter.
Ada dua pintu utama jika ingin masuk ke lahan yang diberi tanda. Untuk lahan dengan tanda "tidak dijual", pagar masuk berwarna hitam, sedangkan lahan dengan tanda "dijual", masuk melalui pagar bewarna biru.
Meski ada dua tanda yang berbeda, di dalam lahan juga tidak diberi pembatas. Di dalam lahan, tampak tiga bangunan semi permanen berdiri. Tampak satu unit sepeda motor terparkir di dalam lahan.
Seorang laki-laki dengan umur berkisar 40 tahun tampak menjaga lahan itu. Saat ditanyakan soal lahan, penjaga itu enggan menjawab.
Dengan nada tinggi, dia menyuruh agar seluruh informasi ditanyakan ke perusahaan bernama PT Sabar Ganda.
"Enggak bisa (beritahu informasi), kalau mau tanya-tanya datang aja ke PT Sabar Ganda di Kebun Jeruk," ujar penjaga tersebut sambi langsung menutup pintu pagar.
Seorang petugas yang ditemui di UPT Balai Benih Dinas KPKP yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu status lahan tersebut dan hanya mendengar bahwa lahan yang bersebelahan dengan UPT merupakan lahan sengketa.
Namun, dia tak pernah mendengar adanya kericuhan di sekitar lahan itu. "Kalau ricuh-ricuh saya enggak pernah dengar. Aman-aman aja," ujar petugas itu.
Seorang pedagang tanaman yang berjualan di depan pagar lahan hanya mengetahui bahwa lahan itu merupakan lahan sengketa. Namun, dia tidak tahu persis masalah sengketa kepemilikan lahan itu.
Proses pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, status lahan Rusun Cengkareng Barat adalah lahan milik Pemprov DKI dengan mengatasnamakan Dinas KPKP.
Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat juga menjelaskan bahwa lahan itu merupakan lahan milik Pemprov DKI. BPN membantah adanya sertifikat ganda.

No comments:

Post a Comment