Tuesday, June 21, 2016

KPU DKI Tak Akan Lakukan Verifikasi ke Luar Negeri untuk Pilkada DKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan tidak akan melakukan verifikasi faktual keluar negeri untuk dukungan calon perseorangan.
KPU DKI mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan salah seorang anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Hamidi, pada rapat dengan KPU DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Selasa (21/6/2016).
"Relawan Teman Ahok kemarin datang ke Singapura. Setahu saya, yang dapat memilih di luar negeri hanya untuk pilpres dan pileg saja, pilkada tidak bisa. Tolong KPU beri penegasan dan penjelasan kepada masyarakat," kata Hamidi kepada Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
Sumarno menjawab bahwa para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 agar kembali ke Jakarta jika ingin menggunakan hal suara mereka.
KPU DKI Jakarta juga tidak akan melakukan verifikasi faktual hingga ke luar negeri untuk pendukung calon perseorangan. Jika ada pendukung calon perseorangan yang berada di luar negeri dan ingin memberi dukungan, mereka diminta pulang selama masa verifikasi faktual berlangsung.
Jadwal verifikasi faktual calon perseorangan dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 3 September 2016.
"Yang jelas, kami tidak anggarkan verifikasi pendukung di luar negeri. Kepada pendukung atau pemilih, monggo pulang kampung ke Jakarta dan kami akan lakukan verifikasi alamat sesuai domisili yang bersangkutan," kata Sumarno.

No comments:

Post a Comment