Tuesday, June 28, 2016

Sengketa Lahan di Rusun Cengkareng Barat, Dinas KPKP Siapkan Jalur Hukum

Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, seluruh proses sengketa lahan Rusun Cengkareng Barat sudah masuk ke Biro Hukum Pemprov DKI.
Darjamuni menjelaskan, seluruh proses hukum saat ini berada di Biro Huku Pemprov, dan secepatnya akan segera diselesaikan.
Saat ini ada dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan itu yang diakui sebagai milik Pemprov DKI. Pertama atas nama warga, Kun Soekarno, dan perusahaan swasta PT Sabar Ganda.
"Kalau semua proses, surat menyurat sudah kami serahkan ke biro hukum, karena semua lagi proses saya enggak enak kalau ngomong dulu. Silakan tanya ke Bu Yayan (Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana). Bahkan kami udah lapor kepolisi juga," ujar Darjamuni kepada Kompas.com saat ditemui di UPT Balai Benih Induk Pertanian dan Kehutanan Dinas KPKP, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2016).
Darjamuni mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mencari bukti ke Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat.
"Mereka udah dapat sertifikat dari BPN, sumbernya itu lagi di BPN Jakarta Barat, itu karena mereka mendapatkan sertifkat di atas tanah kami, itu yang jadi masalah," ujar Darjamuni.
Sebelumnya, Darjamuni mengaku tak tahu adanya transaksi pembelian lahan instansinya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan pada 2015. Menurut Darjamuni, ia baru tahu ada transaksi pembelian lahan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat adalah lahan yang ditengarai punya sertifikat ganda. Selain atas nama Dinas KPKP, ada seorang warga yang mengklaim juga memiliki lahan tersebut, yakni Toeti Noeziar Soekarno.
Sertifikat milik Toeti-lah yang dibeli Dinas Perumahan pada 2015. Namun belakangan, sebuah perusahaan swasta bernama PT Sabar Ganda juga mengklaim memiliki lahan itu.

No comments:

Post a Comment