Tuesday, June 21, 2016

BPK dan KPK yang Saling Pertahankan Sikap soal Sumber Waras

Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2016) siang bertemu di Gedung BPK untuk membahas perbedaan sikap terkait hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Warasoleh Pemprov DKI.
Dalam pertemuan itu, ada lima sikap yang disepakati oleh kedua lembaga negara tersebut.
Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, BPK dan KPK telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga KPK belum membawa permasalahan RS Sumber Warasini ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
Keempat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam lima kesepakatan itu, kedua lembaga mempertahankan sikap masing-masing, meski BPK dengan tegas menyebut ada kerugian negara yang terjadi saat transaksi Sumber Waras.
Dengan sikap tegas pula pimpinan KPK menyebut bahwa belum ditemukan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, meskipun nantinya KPK menemukan adanya pelanggaran administratif, namun tidak serta merta pelanggaran itu menjurus pada tindak pidana.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya telah melakukan tugas seperti yang diminta oleh KPK.
Namun, menurut Harry, jika hasil audit BPK tidak ditindaklanjuti, maka ada pelanggaran konstitusi oleh lembaga tersebut.
"Kalau pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi. Yang menegakkan konstitusi siapa? Ya kita semua," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta.
Harry mengatakan, pihaknya tidak ingin ada yang mengadu BPK dengan KPK. Sebab, kata dia, kedua lembaga itu memiliki tugas pokok masing-masing.
Terkait pernyataan KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum di Sumber Waras, BPK menganggap pernyataan itu merupakan kewenangan KPK.
"Laporan hasil audit investigasi sudah kami serahkan ke KPK, itu projustitia, kewenangan itu ada di tangan KPK. Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK itu kewenangan yang dimiliki KPK," kata Harry.
Diminta buka hasil audit
Selain bertemu dengan pimpinan KPK, Ketua BPK Harry Azhar juga didatangi sejumlah masyarakat yang menyebut diri mereka Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ).
Aliansi yang dimotori aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet ini mengatakan bahwa kedatangan AGSJ untuk mendukung hasil audit yang dilakukan BPK.
AGSJ menilai apa yang dilakukan oleh BPK sudah benar. Mereka pun berharap agar BPK tetap melanjutkan tugasnya sebagai lembaga audit negara.
Namun, sejumlah anggota AGSJ mendesak agar BPK mau membuka hasil audit investigatif atas pembelian RS Sumber Waras.
Dengan demikian, lanjut dia, akan terlihat jelas ada tidaknya pelanggaran hukum terkait pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu.
Menanggapi permintaan itu, Harry Azhar Azis menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, BPK tidak bisa membuka hasil audit itu.
Harry mengatakan, hasil audit itu bersifat pro-justitia dan hanya pengadilan yang bisa membukanya.
"Hasil audit investigasi itu hasilnya pro-justitia, Itu dilindungi oleh Undang-Undang Kebebasan Informasi. Kecuali aparat penegak hukum KPK kecuali atas perintah pengadilan, jadi silakan datang ke KPK untuk minta hasil audit," ujar Harry.

No comments:

Post a Comment