Tuesday, June 21, 2016

Ahok Cerita Perannya Saat Ikut Bahas RUU Zakat di DPR

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi pernyataan Ketua Baznas DKI Bambang Sudibyo soal Bazis DKI. Bambang sebelumnya mengatakan Bazis DKI seharusnya mengikuti UU Nomor 23 tahun 2011 Pengelolaan Zakat. Berdasarkan UU tersebut, maka Bazis DKI seharusnya bernama Baznas DKI.
"Saya adalah orang yang ikut bahas UU Nomor 23 tahun 2011 ini, Pak, waktu saya di Balegda DPR. Saya di Fraksi Golkar, waktu itu Ketum Golkar Pak Ical ngomel, 'masa yang bahas zakat tinggal Ahok, yang lain ke mana nih'," ujar Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa (21/6/2016).
Hal ini untuk menjelaskan bahwa dia juga concern membahas pengelolaan zakat sejak dulu. Dalam UU tersebut, Ahok ingin badan pengelola zakat menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.
Sehingga, tidak hanya umat muslim saja yang ingin membayar zakat, warga nonmuslin juga ingin menyumbang melalui lembaga zakat itu. Ahok menceritakan soal PR yang dia berikan kepada Bazis DKI pada tahun-tahun yang lalu.
Ketika itu, penyaluran dana Bazis masih dilakukan secara tunai.
"Saya katakan waktu itu, semua harus lewat transfer. Awas ya Pak Zubaidi (Ketua Bazis DKI) kalau enggak dengan transfer saya engga mau datang lagi tahun depan. Tahun depan sudah transfer," ujar Ahok.
Ahok juga senang tahun ini Bazis DKI sudah meluncurkan aplikasi zakat. Sehingga, semakin memudahkan masyarakat yang ingin menyalurkan zakat melalui Bazis DKI. Namun, Ahok mengakui bahwa lembaga Bazis DKI harus mengikuti peraturan UU.
Dia pun sudah menyampaikan kepada Bazis DKI untuk menyesuaikan lembaga sesuai dengan aturan.
"Pak Bambang, saya sudah bilang kok mesti ikutin UU, Baznas DKI ini. Bukan agar dapat piagam, Pak, kan lebih penting piagam di akhirat aja ya, Pak," ujar Ahok. (Baca: Sesuai Keinginan Ahok, Bazis DKI Salurkan Zakat Rp 6 Miliar secara Nontunai)

No comments:

Post a Comment