Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa ia menghormati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
"Eksekutif meyakini temuan pemeriksaan yang dihasilkan BPK telah sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan telah memenuhi prinsip keadilan, kejujuran, dan profesionalisme," kata Basuki.
Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini menyampaikan hal tersebut saat membacakan pidato tanggapan atas penyampaian dan penyerahan laporan hasil pemeriksana (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/5/2016).
Ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK itu akan menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta guna melaksanakan langkah-langkah perbaikan.
Sesuai dengan rekomendasi BPK RI, menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta akan lebih meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
"Kiranya dapat diapresiasi oleh BPK RI sehingga penilaian dan opini yang diberikan adalah merupakan yang terbaik," kata Ahok.
Laporan keuangan Pemprov DKI 2015 mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Pemberian opini WDP terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015 ini merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun.
Pada 2013 dan 2014, Pemprov DKI juga mendapat hasil serupa. Meski demikian, Ahok menyatakan bahwa ia sudah berusaha melakukan perbaikan sejak tahun lalu.
Perbaikan itu meliputi penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual, penyempurnaan penatausahaan aset daerah melalui inventarisasi aset dan pengembangan sistem informasi aset daerah.
Langkah lainnya adalah penyempurnaan sistem informasi penerimaan daerah yang terintegrasi dengan sistem perbankan, dan pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) yang terintegrasi dengan sistem informasi lainnya dalam rangka penerapan akrual basis.
Tidak hanya itu, Ahok menyatakan bahwa pihaknya sudah mewajibkan penerapan kebijakan non-cash transaction atau transaksi tidak tunai untuk meminimalisasi kecurangan, penerangan e-budgeting, e-catalogue, dan e-BKU untuk transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ia juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berusaha meningkatan pelayanan masyarakat lewat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan efisiensi anggaran berbasis kinerja dengan memprioritaskan belanja publik, yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
"Kami juga terus berupaya menindaklanjuti temuan BPK, di antaranya dengan penyetoran aset atau penyetoran uang ke kas daerah periode tahun 2005 sampai dengan 2015 senilai Rp 772,85 miliar," papar Ahok.
No comments:
Post a Comment