Wednesday, June 1, 2016

DPRD DKI Akan Bentuk Pansus Terkait dengan Opini WDP dari BPK


Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/5/2016).

 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengatakan pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas temuan-temuan yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2015.
Pemerintah Provinsi DKI kembali mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK untuk tahun anggaran 2015.
"Setelah ini kami akan membentuk pansus untuk memonitor perkembangan Pemprov DKI selama 1 tahun. Tahun 2014 kan WDP hari ini juga WDP, jadi kami akan cek lebih lanjut," ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (1/6/2016).
Triwisaksana mengatakan, pansus juga akan memantau proses tindak lanjut rekomendasi BPK selama 60 hari ke depan. Dia berharap ada perbaikan dari laporan keuangan DKI meskipun predikatnya masih WDP.
Triwisaksana mengatakan pembentukan pansus diatur dalam Permendagri No 13 tahun 2010 tentang Pedoman Tindak Lanjut LHP.
"Jadi ini seperti tahun lalu. Karena pansus itu adalah amanat dari Permendagri," ujar Triwisaksana.
Pemberian opini WDP terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015 merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun. Pada 2013 dan 2014, Pemprov DKI juga mendapat hasil serupa.
Dalam urutan opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, WDP berada pada urutan kedua. Urutan pertama adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Jenis opini yang ada pada urutan ketiga adalah Tidak Wajar, sedangkan jenis opini yang paling buruk adalah Tidak Menyatakan Pendapat alias disclaimer.

No comments:

Post a Comment