Friday, January 6, 2017

Warga Bukit Duri Menang Lawan Satpol PP soal Penggusuran, Ini Kata Ahok

Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menang melawan Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan soal penggusuran. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK. Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Baiq Yulliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza, disebutkan bahwa SP yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI telah melanggar asas hukum pemerintahan yang baik. Sehingga Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah rata menjadi tanah.

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santai menanggapi kemenangan warga Bukit Duri. Ahok mengatakan masih ada proses hukum lanjutan setelah kekalahan Pemprov DKI dari warga Bukit Duri.

"Ya, kita tunggu saja, nanti proses hukumnya ada," kata Ahok seusai blusukandi Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Ahok mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan proses normalisasi Sungai Ciliwung yang melintasi wilayah Bukit Duri. Terkait kekalahan Pemprov DKI, Ahok menyebut kadang memang ada kesalahan. Namun Ahok masih yakin bisa menang dalam kasus Bukit Duri seperti kasus Bidara Cina.

"Pasti lanjut selama kena trase. Akan kita pelajari salahnya kenapa, kan memang kadang-kadang ada surat yang salah. Seperti kasus Bidara Cina dulu," ucap Ahok.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak bisa masuk (karena cuti). Nanti kalau sudah masuk, saya bisa lihat," imbuhnya.

Sedangkan soal ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel, Ahok menyebut masih harus menghitung soal tersebut.

"Ganti rugi selama ada barangnya dia sih nggak masalah, kita lihat dulu totalan negara. Kita mesti lihat," tutup Ahok.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Bukit Duri, Vena Soemarwi, mengatakan penggusuran itu menimbulkan kerugian pada hak warga. Sehingga Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel harus memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah hancur.

"Kewajiban Pemkot dan Pemprov karena rumah warga sudah dihancurkan. Tanah mereka sudah digunakan untuk program normalisasi. Maka Pemkot dan Pemprov, dalam hal ini Ahok, harus memberikan ganti rugi yang layak," kata Vera.

Sebagaimana diketahui, penggusuran di Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN, sehingga secara norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. 

No comments:

Post a Comment