Thursday, January 26, 2017

Suap ke Patrialis untuk Mengabulkan atau Menolak Perkara?

Penyidik KPK masih mendalami motif kasus suap dari pengusaha daging sapi BHR ke hakim konstitusi Patrialis Akbar. Belum diketahui, apakah suap ini untuk menolak atau mengabulkan gugatan UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

"Yang berhubungan dengan apa putusan menolak atau mengabulkan seluruhnya, karena putusan belum keluar dan apa yang dimohonkan pemohon dan apa hubungan pemohon dengan yang memberikan hadiah ini itulah yang sedang kami dalami," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Laode hanya bisa memastikan suap ini berkaitan dengan 'deal' perkara. Namun, akan ke arah mana 'deal' tersebut masih didalami penyidik KPK.

"Jadi semua yang berhubungan dengan deal yang seperti itu karena baru diperiksa dan yang ada disebutkan," ujarnya.

Patrialis Akbar dan 10 orang lainnya ditangkap KPK terkait suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Dari penangkapan tersebut, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah:

1. Patrialis Akbar (penerima suap)
2. KM (perantara)
3. BHR (pengusaha penyuap)
4. NGF (sekretaris BHR) 

No comments:

Post a Comment