Thursday, January 26, 2017

Penggugat UU Peternakan: Kami Tidak Suap Hakim MK!

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap terkait gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Penggugat UU tersebut menegaskan tidak pernah melakukan suap.

"Kita enggak ada suap, justru kami curigai (hakim) MK (bermain) dengan gugatan kami dan akhirnya terbukti," ujar salah satu penggugat, Ade Zulkarnaen, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/1/2017).

Ade yang juga Sekjen Dewan Peternakan Rakyat Nasional ini mengatakan, gugatan ini rentan suap karena akan ada oknum yang merasa dirugikan jika gugatan dengan nomor 129/PUU/2015 tersebut dikabulkan.

"Adanya kasus ini kami jadi senang dan terbukta, tidak ada satu pun anggota dewan peternakan yang terlibat," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK menangkap 11 orang dan sudah menetapkan 4 di antaranya menjadi tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah:

1. Patrialis Akbar (penerima suap)
2. KM (perantara)
3. BHR (pengusaha penyuap)
4. NGF (sekretaris BHR)

Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini berupa: uang, voucher dan sejumlah dokumen. Basaria mengatakan suap kepada Patrialis diberikan oleh seorang pengusaha impor daging berinisial BHR.

No comments:

Post a Comment