Wednesday, January 25, 2017

Kepada Hakim, Irman Gusman Mengaku Tak Punya Niat Jahat

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, meyakinkan hakim bahwa ia tidak pernah berniat mencari keuntungan saat mengupayakan alokasi gula di Sumatera Barat.

Menurut Irman, upaya yang ia lakukan dengan menghubungi Direktur Utama Perum Bulog hanya didasari niat untuk membantu rekannya yang merupakan pengusaha gula di daerah pemilihannya, Sumatera Barat.
"Barangkali karena emosional, karena sudah kenal, saya lihat dia punya keinginan jadi pengusaha yang baik. Saya tidak punyamens rea (niat jahat) apa-apa," ujar Irman saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Dalam kasus ini, Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Menurut Irman, bantuan yang ia lakukan hanya untuk mempercepat alokasi gula dan menurunkan harga gula yang tinggi di Sumatera Barat.
Selain itu, Irman merasa Memi dan suaminya adalah pengusaha gula  yang dapat dipercaya.
"DPD ini kan wakil daerah, dipilih langsung oleh rakyat. Makanya saya harus dekat, sering bertemu. Saya juga sudah kunjungan kerja ke pasar di Padang, dan harga gula itu sampai Rp 16.000," kata Irman.
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Memi yang merupakan istri Sutanto, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kasus keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.

No comments:

Post a Comment