Monday, January 23, 2017

Politisi PAN Mengaku Gunakan Uang Suap untuk Tur Eropa dan Umroh

KOMPAS.com/Abba Gabrilin
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro ditahan KPK, Selasa (6/9/2016).

 Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro mengaku dua kali menerima suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proyek di Maluku dan Maluku Utara tersebut diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.

Andi bahkan menyebut bahwa uang yang ia terima telah ia gunakan untuk tur keliling Eropa dan melaksanakan umroh.

Hal tersebut diakui Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017). Andi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Sudah saya gunakan ke Eropa dengan istri saya. Sempat saya bayar dua kali untuk umroh sama istri. Setelah itu saya lupa, karena biasanya pengeluaran itu tidak tercatat," ujar Andi.

(Baca: Amran Diminta Pejabat Kementerian PUPR untuk Tutup Mulut soal Suap Proyek)

Andi mengatakan, ia pernah dua kali menerima suap terkait program aspirasi untuk proyek di Maluku dan Maluku Utara yang berada di bawah Kementerian PUPR. Pertama, uang diberikan oleh Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Andi di Gedung DPR RI.
Menurut Andi, ia tidak menghitung uang dalam amplop yang diserahkan Khoir. Namun, ia sempat melihat uang tersebut terdiri dari mata uang dollar Singapura.

"Setelah mereka pulang, saya buka dan lihat isinya pecahan SGD dan kemudian saya buka brankas saya, dan saya masukan uang ke brankas," kata Andi.
(Baca: Damayanti Ungkap Komisi V Ancam Anggaran Kementerian PUPR jika Usulan Tak Dipenuhi)

Pemberian kedua, menurut Andi, diserahkan oleh tangan kanan Amran HI Mustary, Imran S Djumadil. Uang diserahkan di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang dalam amplop yang diserahkan Khoir sebesar Rp 3,5 miliar. Sementara, uang dari Imran sebesar Rp 1,1 miliar.

No comments:

Post a Comment