Wednesday, January 25, 2017

Antasari Azhar: Alhamdulillah, Syukur kepada Allah SWT

Terpidana kasus pembunuhan,Antasari Azhar, mengaku sangat bersyukur atas pengabulan permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo meski hanya berupa pengurangan masa hukuman selama enam tahun.

Grasi dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres) dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017).
"Saya memang belum menerima keppres, ya tetapi alhamdulillah, syukur kepada Allah subhanahu wa ta'ala," ujar mantan Ketua KPKitu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2017).
Antasari menuturkan, setelah menerima keppres tersebut, rencananya dia bersama tim kuasa hukum akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terkait status bebas bersyarat.
Pada 10 November 2016, Antasari mendapat pembebasan bersyarat. Sejak 2010, total remisi yang Antasari peroleh adalah empat tahun enam bulan.
Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis penjaranya yang sebanyak 18 tahun.
Dengan adanya pengabulan grasi, total vonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, berkurang menjadi 12 tahun.
"Saya akan ke LP minta penjelasan dengan adanya perubahan dari 18 tahun ke 12 tahun bagaimana status bebas bersyarat saya. Kan saya sudah menjalani masa penahanan 12 tahun itu kan," tuturnya.
Permohonan grasi Antasari sebelumnya telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.
Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang.
"Sekecil apa pun yang Tuhan beri, patut disyukuri. Langkah selanjutnya nantilah," kata dia.

No comments:

Post a Comment