Friday, January 6, 2017

Kalah di Kasus Gusuran, Pemkot Jaksel: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

Kalah di Kasus Gusuran, Pemkot Jaksel: Putusan Hakim Tak Masuk Akal


Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan tetap melakukan upaya hukum banding. Hal itu menanggapi gugatan warga Bukit Duri, Jaksel menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jaksel, Luhut Purba menjelaskan putusan dari PTUN tersebut saat ini masih ada di tangan majelis hakim. Pihaknya akan memelajari lebih lanjut keputusan hakim.

"Kita akan ada upaya hukum. Kemungkinan segera. Kita memelajari berkas-berkas yang kami punya begitu putusannya masih di tangan majelis. Karena waktu putusan itu, cepat-cepat bicaranya. Itu nggak kedengeran jadi putus-putus amar pertimbangannya apa," jelas Luhut kepada detikcom, Jumat (6/1/2017).

Menurut Luhut, keputusan untuk memenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran rumah warga di bantaran Kali Ciliwung itu dinilai tidak masuk akal. Sebab, apa yang dilakukan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI untuk menggusur rumah warga dan melakukan normalisasi sungai adalah program nasional.

Selain itu, pihak pemerintah juga telah melakukan sosialisasi penggusuran dan normalisasi kepada warga Bukit Duri selama beberapa kali. 

"Putusan hakim ini nggak masuk akal karena ini program nasional. Kita sudah sosialisasi lebih dari 2 kali. Jangan dibilang kita nggak sosialisasi ke mereka," kata Luhut. 

Luhut juga menjelaskan, tanah yang ditempati oleh warga Bukit Duri yang melakukan gugatan tersebut sebagian besar adalah milik Pemprov DKI. Ia mengungkapkan justru seharusnya warga membayar sewa kepada Pemda.

"Tanah itu ada sebagian milik PJKA dan Pemda DKI. Harusnya bayar sewa ke Pemda DKI. Makanya apa yang kita lakukan untuk normalisasi adalah program nasional. Kalau di situ banjir yang repot warga juga," ujar Luhut. 

Diberitakan sebelumnya, warga Bukit Duri menang melawan Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan. PTUN Jakarta menyatakan SK. Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Baiq Yulliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza, memutuskan bahwa SP yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI telah melanggar asas hukum pemerintahan yang baik. Sehingga Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi pada warga yang rumahnya sudah rata menjadi tanah. 

No comments:

Post a Comment