Monday, January 30, 2017

Ma'ruf Amin Akan Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan Ahok

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, mengatakan lima saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (31/1/2017). 

Rian menjelaskan, salah seorang saksi yang akan hadir adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. 

"Besok ada saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Ma'ruf Amin, dan dua saksi fakta warga sipil dari Kepulauan Seribu," kata Rian, kepada wartawan, di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Senin (30/1/2017). 

(Baca: Sidang Ahok Dilanjutkan pada 31 Januari)

Rian menjelaskan, kehadiran Dahliah karena berkaitan dengan dakwaan JPU. Ahok yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta diduga berkampanye saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. 

Dahliah dihadirkan untuk mengetahui apakah kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu termasuk kampanye atau tidak. 

Sementara terkait kehadiran warga Kepulauan Seribu, Rian berharap, warga tersebut dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 

"Lihat saja kan tadi pas Bapak (Ahok kampanye) ke pulau, warga oke-oke aja. Besok saksi jelaskan apa adanya, yang dialami sebenar-benarnya saja," kata Rian. 

(Baca: JPU Ingin Sidang Ahok Tetap Berlangsung meski Saksi Pelapor Tak Hadir)

Kemudian Ibnu Baskoro merupakan saksi pelapor yang sudah tiga kali absen pada persidangan. Adapun dua saksi fakta yang akan dihadirkan adalah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni warga sipil yang sama-sama bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang). 

Tim kuasa hukum Ahok meminta JPU memanggil paksa Ibnu jika saksi tersebut tak juga menghadiri persidangan. 

"Harusnya majelis hakim dan jaksa saling berdiskusi untuk menghadirkan Ibnu," kata Rian. 

No comments:

Post a Comment