Thursday, January 26, 2017

Tangkap Patrialis Akbar, KPK Dapati USD 20 Ribu dan SGD 200 Ribu

- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis ditangkap di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu malam pukul 21.30 malam. 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. "PAK (Patrialis Akbar) diduga menerima hadiah USD 20 ribu dan SGD 200 ribu," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017). 

KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini berupa: uang, voucher dan sejumlah dokumen. Basaria mengatakan suap kepada Patrialis diberikan oleh seorang pengusaha impor daging berinisial BHR. 

Suap diberikan agar Patrialis meloloskan judicial review Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. BHR yang memiliki 20 perusahaan impor daging ini berharap dengan juducial review UU tersebut bisnisnya bisa lancar. "Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," kata Basaria. 

Patrialis, kata Basaria, menyanggupi permintaan BHR. Selain Patrialis dan BHR, KPK menangkap juga 9 orang lainnya di 3 tempat berbeda. 
(erd/asp)

No comments:

Post a Comment