Thursday, January 26, 2017

Sebelum Tertangkap, Patrialis Akbar Dibuntuti KPK 6 Bulan

Patrialis Akbar ditangkap KPK di Grand Indonesia pada Rabu (25/1) malam. Untuk menangkap Patrialis, penyidik KPK butuh waktu 6 bulan untuk membuntuti Patrialis.

"Sudah 6 bulan diikuti oleh tim kita," kata Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2017).

Usai tertangkap, terungkap Patrialis menerima sejumlah uang yang diberikan dalam 3 termin. Yaitu termin pertama, kedua dan ketiga. Di termin ketiga itulah Patrialis ditangkap.

"Yang ketiga USD 20 ribu," ujar Basariah.

Sebelum menangkap Patrialis, KPK menangkap pihak swasta di lapangan golf di Rawamangun. Dari Rawamangun, tim KPK menyisir ke Sunter membekuk bos perusahaan impor daging, DHR.

"DHR memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Basariah. 

KPK menangkap 11 orang dalam kasus dugaan suap hakim MK Patrialis Akbar di tiga tempat berbeda. Satu tersangka penerima suap yang merupakan rekan Patrialis, KM, ditangkap di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. 

"Rabu tersebut, tim KPK mengamankan KM yang temannya PAK (Patrialis Akbar) tadi di lapangan golf Rawamangaun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017). 

Setelah menangkap KM, tim KPK menuju ke Sunter untuk mengamankan dua tersangka penyuap PAK dan KM yakni BHR dan NJF. Keduanya ditangkap di kantor BHR. 

"Kemudian tim bergerak ke kantor BHR di daerah Sunter, Jakarta Utara, dan mengamankan BHR beserta sekretarisnya NJF dan 6 karyawan lainnya," ujar Basaria. 

Menurut Basaria, BHR memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Seperti diketahui, uang yang diberikan kepada Patrialis diduga terkait judisial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"BHR memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Mungkin kami tidak sebutkan satu per satu hari ini," tuturnya. 

Patrialis dan KM disangka menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari BHR dan NJF. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

No comments:

Post a Comment