Monday, January 30, 2017

Polda Jabar Tak akan Tahan Rizieq Tersangka Penodaan Pancasila

Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap Sukarno. Namun Polda Jabar memastikan tidak akan menahan Rizieq.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

"Di sini tidak ada penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2017).

Menurut Yusri, kasus menjerat Rizieq ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Berbeda jika seorang tersangka dikenai pasal yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun yang harus dilakukan penahanan. 

"Karena Pasal 154 a ancamannya empat tahun, dan Pasal 320 ancamannya sembilan bulan. Masih di bawah lima tahun, jadi tidak ada penahanan," tutur Yusri.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Rizieq Syihab Jadi Tersangka Penodaan Pancasila

Penetapan status tersangka Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara ketiga tim penyidik Polda Jabar. Gelar perkara berlangsung selama 7 jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Terkait kasus Rizieq, sudah ada 18 saksi yang sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik berkaitan kasus tersebut.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Yusri. 

No comments:

Post a Comment