Wednesday, January 25, 2017

Komisioner Bawaslu tidak terbukti melanggar kode etik seperti dituduhkan ACTA

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menyatakan dirinya telah bekerja profesional sebagai pengawas pemilu. Dia mengatakan hal itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa dia tidak melanggar kode etik seperti yang diadukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Saya sebagai penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas tugas saya dan melaksanakan tugas saya secara profesional," kata Jufri di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
ACTA melaporkan Jufri karena memberitahukan status laporan pidato calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu kepada media massa. Namun, Jufri belum memberitahukan status laporan tersebut kepada ACTA sebagai pelapor pada saat dia memberi tahu media. ACTA pun melaporkan Jufri ke DKPP.
Dalam sidang putusan pada Rabu ini, DKPP menyatakan Jufri tidak melanggar kode etik karena telah mengumumkan status laporan di papan pengumuman kantor Bawaslu DKI Jakarta sebelum memberitahukan hal itu ke media. Hal itu sudah sesuai dengan aturan.
"Kami merasa bersyukur atas keputusan DKPP karena saya diduga (telah) melakukan pelanggaran kode etik, tapi setelah keputusan DKPP bahwa saya tidak terbukti melanggar kode etik," kata dia.
Jufri meyakini bahwa selama ini hal yang dia kerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, ACTA menerima putusan DKPP.
"DKPP menyatakan itu bukan pelanggaran kode etik, ya kami mau enggak mau harus terima karena kan putusan DKPP ini final dan mengikat," kata salah satu anggota ACTA, Yustian Dewi.

No comments:

Post a Comment