Monday, January 23, 2017

Bareskrim: Status Kasus Masjid Al-Fudz Naik ke Penyidikan

Penyidik Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Sudah sidik (penyidikan)," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Adi Deriyan melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (23/1/2017), seperti dikutip Antara.
Kendati demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
"Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang," ujarnya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan, penyelidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid Al Fauz.
Diduga adanya kerugian negara akibat ketidak sesuaian spesifikasi saat kontrak dengan saat sudah dibangun.
"Ada kecurigaan ke sana, karena spesifikasinya berbeda," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya ternyata diturunkan dari kesepakatan. Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu kesatuan.
"Pada umumnya kerjaan itu dikerjakan satu paket. Tapi dibagi-bagi dalam finishing," kata Ari.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010.
Pembangunan masjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinanSylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011.
Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.
Kendati demikian, Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Sylviana sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Belum ada (jadwal pemanggilan)," ujar Kadivhumas Polri Irjen PolBoy Rafli Amar.

No comments:

Post a Comment