Thursday, January 26, 2017

Penyuap Patrialis Pernah Diperiksa soal Impor Daging, KPK: Kok Tak Kapok

KPK menyebut Basuki Hariman yang menyuap Patrialis Akbar pernah diperiksa KPK pada beberapa tahun lalu. Saat itu, Basuki diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

"Pemberi ini memang pernah diperiksa KPK berhubungan dengan impor daging sapi yang dilakukan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Syarif pun menegaskan kepada pihak-pihak tertentu yang masih belum kapok berhadapan dengan KPK untuk berhenti melakukan aksinya. Syarif menyebut para pihak itu sudah diperingatkan dan apabila masih belum kapok maka akan ditindak.

"Tolong jangan main lagi dengan komoditi-komoditi penting. Sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah masih melakukan hal seperti ini. KPK mengingatkan baik swasta maupun penyelenggara negara jangan lagi mencoba melakukan hal yang tidak kooperatif," ucapnya.

Basuki merupakan pengusaha yang menyuap Patrialis melalui perantara bernama Kamaludin. Uang suap sejumlah USD 20 ribu dan SGD 200 ribu turut disita KPK. Uang itu merupakan pemberian ketiga.

Patrialis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga menetapkan Kamaludin sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian, KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, NG Feni, sebagai pemberi suap.

No comments:

Post a Comment