Thursday, January 26, 2017

KPK: Suap yang Diterima Patrialis Akbar Sudah Ketiga Kalinya

Patrialis Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh penyidik KPK. Hakim konstitusi itu ternyata sebelumnya telah menerima uang haram.

"Yang (USD) 20 ribu bahkan yang sudah ketiga. Tanggalnya (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) yang ini kan (update). Sudah ada pertama, kedua, ketiga," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Namun Basaria tidak mengungkap berapa commitment fee yang diterima Patrialis.

Patrialis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis menerima suap itu dari pengusaha bernama Basuki Hariman. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara yang juga pengusaha bernama Kamaludin.

KPK pun menetapkan Patrialis dan Kamarudin sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga menetapkan Basuki dan sekretarisnya, NG Feni, sebagai pemberi suap.

No comments:

Post a Comment