Thursday, January 26, 2017

Ini Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2017).

KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.

"Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.

Basaria kemudian menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya,KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kasus suap terhadap Patrialis.

KPK kemudian melakuan penelusuran dan mengamankan KM. 

"(KM) temannya PAK (Patrialis), di lapangan golf Rawamangun," ujar Basaria.

Setelah itu, tim bergerak ke kantor BHR di Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu, KPK mengamankan BHR, sekretarisnya yaitu EJF, dan enam karyawan lain.

"BHR ini memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ucap Basaria.

Setelah melakukan pengamanan, pada Rabu malam itu tim KPKkemudian bergerak mengamankan Patrialis Akbar

"Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, bersama seorang wanita," ucap Basaria. 

"Diduga BHR memberikan hadiah atau janji kepada PAK terkait permohonan uji materi," kata dia.

No comments:

Post a Comment