Wednesday, January 25, 2017

"Fahri Harusnya Paham, Anak Bangsa Menjadi Babu karena Kemiskinan"

Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) meminta Fahri Hamzah dicopot dari jabatannya. Permintaan itu menyusul menyusul kicauan di akun Twitter Fahri yang dianggap menghina TKI.
Melalui keterangan tertulis, juru bicara JBMI Eni Lestari menilaiFahri Hamzah tidak layak duduk di jabatan tersebut. 
Kicauan Fahri pada akun Twitter resminya @Fahrihamzah, Selasa (24/1/2017) berisi “Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela”.

"Fahri Hamzah tidak layak menjadi perwakilan rakyat dan buruh migran. JBMI menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menurunkan Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai ketua Tim Pengawasan TKI," ujar Eni, Rabu (25/1/2017).
Sebagai Ketua Tim Pengawasan TKI, kata Eni, Fahri gagal memahami persoalan mendasar dan solusi yang dibutuhkan buruh migran di luar negeri.
Lebih dari 10 juta buruh migran diluar negeri teraniaya dan terlantar karena tidak diakui sebagai pekerja di dalam hukum Indonesia dan di hukum negara penempatan.
Hak-hak buruh migran ditiadakan dan dipaksa hidup di bawah naungan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agen.
Eni menuturkan sejak 1990, pemerintah memang sudah menarget pengiriman TKI setiap tahun dan menjadikan devisa TKI sebagai andalan pemasukan negara.
Namun ketika mereka terlantar di luar negeri, menuntut pelayanan dan perlindungan, pemerintah belum berupaya maksimal.
"Tapi nampaknya kenyataan-kenyataan ini tidak dijadikan perhatian utama Fahri untuk dipecahkan," kata Eni.
"Jika Fahri mempelajari seluk beluk persoalan buruh migran, tentu dia tahu bahwa anak bangsa menjadi 'babu' di negeri orang karena memang negara gagal mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja layak di dalam negeri," tambahnya.
Selain itu menurut Eni, pada awal 2017 Fahri juga pernah melontarkan pernyataan yang tidak berlandaskan fakta, merusak reputasi buruh migran dan menjerumuskan masyarakat.
Eni mengutip pemberitaan di media massa online yang memuat pernyataan Fahri yang menyebut 30 persen TKI di Hongkong mengidap HIV.
Sementara, LSM PathFinders membantah telah membuat pernyataan bahwa 30 persen dari tenaga kerja di Hongkong mengidap HIV/AIDS.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen DPP Perempuan Bangsa Luluk Nur Hamidah. Dia menyesalkan pernyataan Fahri Hamzahyang tidak sensitif dan justru tidak membantu penuntasan masalah mendasar yang dialami TKI.
Luluk menuturkan, dengan menjabat sebagai Ketua Pengawas TKI, Fahri seharusnya bisa menggunakan kewenangannya untuk menuntaskan revisi Undang-undang No 39 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).
"Harusnya Fahri bisa gunakan kewenangan dan tugas utamanya sebagai pengawas, sekaligus pimpinan DPR untuk menuntuntaskan revisi UU yang terkait tenaga kerja kita di luar negeri agar menjadi prioritas prolegnas 2016. Sayangnya revisi itu tidak jelas kapan akan tuntas," ujar Luluk melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2017).

No comments:

Post a Comment