Friday, January 6, 2017

KPU DKI Batasi Pendukung yang Masuk ke Ruang Debat Cagub-Cawagub

Dalam debat Cagub-Cawagub DKI yang berlangsung pada Jumat (13/1) mendatang, KPU DKI Jakarta memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukung. Namun jumlahnya dibatasi yakni hanya 100 pendukung setiap pasangan calon.

"Relawan atau pendukung boleh masuk ke dalam ruang debat. Tapi jumlah dibatasi tiap pasangan calon hanya 100 pendukung yang boleh masuk (ke dalam ruangan debat)," ujar Ketua KPU DKI Sumarno saat dihubungidetikcom, Jumat (6/1/2017). 

Debat pertama tersebut akan digelar di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Akan ada enam sesi debat dengan tema sosial ekonomi. Debat akan berlangsung selama 90 menit. 

"Debat pertama di Hotel Bidakara. Durasi acaranya 120 menit. 30 Menit itucommercial break-nya. Jadi debat efektif berlangsungnya 90 menit," kata Sumarno.

Soal pengamanan saat debat berlangsung, rencananya KPU DKI akan menggelar rapat bersama Polda Metro Jaya serta tim kampanye masing-masing pasangan calon. 

"Rencananya hari ini jam 14.00 WIB kami akan rapat dengan Polda Metro, tim kampanye masing-masing pasangan calon dan stasiun televisi yang menyiarkan debat," ungkap Sumarno. 

KPU DKI menggelar tiga kali debat kandidat pasangan Cagub-Cawagub. Setelah menggelar debat pertama pada 13 Januari 2017, debat selanjutnya akan berlangsung pada 27 Januari dan 10 Februari 2017. 

No comments:

Post a Comment