Monday, January 9, 2017

Polisi Sebut Pengeroyok Pendukung Ahok-Djarot Salah Satunya dari LPI

Polisi sementara ini menetapkan dua tersangka dalam pengeroyokan terhadap Widodo, Irfan dan Fahmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut salah satunya terafiliasi dengan Laskar Pembela Islam (LPI), sayap juang Front Pembela Islam (FPI).
"Jadi untuk pelaku ini adalah LPI, salah satunya yang tersangka Pak Irfan ini LPI. Kemudian nanti kita juga akan melihat untuk tersangka yang lain apakah ada kaitannya atau tidak di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Argo belum memastikan apakah insiden pada Jumat malam (6/1/2017) itu murni pengeroyokan ataukah duel seperti yang diklaim FPI.
Pihaknya baru meminta keterangan dari sembilan saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu, termasuk Widodo yang kini masih terbaring di RS Royal Taruma, Jakarta Barat.
"Untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," ujar Argo.
Irfan sudah menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (8/1/2017), sementara Fahmi masih buron. Keduanya disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum.
Widodo yang merupakan salah seorang wakil ketua ranting PDI-Pbabak belur dikeroyok sejumlah orang di Jalan Jelambar Utama, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017) malam.
Menurut Widodo, kejadian bermula ketika Djarot blusukan di kawasan Jelambar pada Jumat siang. Ketika itu, sempat ada beberapa orang yang mencoba menghalangi blusukan itu.

No comments:

Post a Comment