Wednesday, January 18, 2017

Setelah Melaporkan Novel, Kuasa Hukum Ahok Akan Laporkan Mereka...

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja PurnamaHumphrey Djemat, memastikan pihaknya akan melaporkan saksi dalam persidangan yang dianggap memberi keterangan palsu.
Saksi yang dimaksud di antaranya Irena Handono, Muchsin, dan Willyuddin Dhani.
"Yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sampai saat ini baru atas nama Novel, yang lainnya menyusul satu demi satu, seperti Ibu Irena Handono, Muchsin, dan Willyuddin itu pasti dilaporkan," kata Humphrey di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Menurut Humphrey, pihaknya meyakini keterangan saksi-saksi tersebut tidak benar dan bermasalah. Hal itu baru diketahui ketika mereka bersaksi dalam sejumlah agenda persidangan mengadili Basuki sebelum-sebelumnya.
Novel telah dilaporkan ke polisi terkait kesaksiannya pada persidangan mengadili Basuki agenda pemeriksaan saksi pertama kali. Dalam sidang itu, Novel disebut memfitnah Basuki dengan mengatakan Basuki membunuh kedua anak buahnya dan merekayasa kasus hingga menyebabkan Novel dipenjara.
Dalam laporannya, kuasa hukum Basuki menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel. Kesaksian Novel yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017).
Pasal yang digunakan untuk menjerat Novel adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah.
Pasal lainnya adalah Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.

No comments:

Post a Comment