Wednesday, January 18, 2017

Berkas Perkara Buni Yani Belum Juga Rampung

Polisi masih berusaha melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Buni Yani. Sebab, ada beberapa permintaan dari Jaksa Penuntut Umum yang belum bisa dipenuhi oleh penyidik.

"Sekarang penyidik masih melengkapi kekurangan dari Jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (18/1/2017).
Argo enggan merinci apa permintaan jaksa saat mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Namun, Argo memastikan penyidik terus berusaha melengkapi berkas perkara itu agar bisa segera disidangkan.
"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Januari) bisa P-21," ucap dia. (Baca: Buni Yani Protes Dipanggil Kembali oleh Polisi)
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan antarindividu berdasarkan SARA melalui media sosial.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pendukungBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas unggahan potongan video Ahok di Kepulauan Seribu disertai caption yang dituding memprovokasi.
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

No comments:

Post a Comment